Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Rakyat Terlatih yang merupakan pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal anggota Rakyat Terlatih yang terikat pekerjaan di instansi atau lembaga atau sedang mengikuti pendidikan, pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 6 (enam) bulan. (3) Pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara sukarela dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda