Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui pemanggilan anggota Rakyat Terlatih. (2) Anggota Rakyat Terlatih wajib memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pelaksanaan pemanggilan dan pengeluaran perintah untuk Wajib Bakti dilakukan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
Koreksi Anda