Koreksi Pasal 17
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
