Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang PRESIDEN yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan wewenang PRESIDEN yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran