Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Prabakti dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk membentuk anggota Rakyat Terlatih yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda