Koreksi Pasal 10
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Teks Saat Ini
(1) Wajib Prabakti dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk membentuk anggota Rakyat Terlatih yang
mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
