Koreksi Pasal 8
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negara yang:
a. sedang menjalani penahanan;
b. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan;
c. kesehatannya tidak mengizinkan;
d. keberadaannya diperlukan masyarakat;
e. sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan;
f. sedang menunaikan ibadah haji; atau
g. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Koreksi Anda
