Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negara yang: a. sedang menjalani penahanan; b. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan; c. kesehatannya tidak mengizinkan; d. keberadaannya diperlukan masyarakat; e. sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan; f. sedang menunaikan ibadah haji; atau g. sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Koreksi Anda