Koreksi Pasal 6
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan anggota Rakyat Terlatih sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pendataan terhadap warga negara.
(2) Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Menteri berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
