Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan anggota Rakyat Terlatih sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pendataan terhadap warga negara. (2) Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda