Koreksi Pasal 4
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN kebijakan umum pembentukan dan pembinaan Rakyat Terlatih setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penetapan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
