Koreksi Pasal 2
UU Nomor 56 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang RAKYAT TERLATIH
Teks Saat Ini
Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka pertahanan keamanan negara.
Koreksi Anda
