Pasal 1
Bagian IBW VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik INDONESIA untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti dinyatakan pada lampiran- lampiran UNDANG-UNDANG ini
UU Nomor 56 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.