Koreksi Pasal 8
UU Nomor 55 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara'Nomor 60 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Koreksi Anda
