Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 55 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Padang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok dan Kota Solok; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai. (21 Penegasan batas daerah Kota Padang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda