Koreksi Pasal 3
UU Nomor 55 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kota Padang terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Padang Selatan;
b. Kecamatan Padang Timur;
c. Kecamatan Padang Barat;
d. Kecamatan Padang Utara;
e. Kecamatan Bungus Teluk Kabung;
f. Kecamatan Lubuk Begalung;
g. Kecamatan Lubuk Kilangan;
h. Kecamatan Pauh;
i. Kecamatan Kuranji;
j. Kecamatan Nanggalo; dan
k. Kecamatan Koto Tangah.
Koreksi Anda
