Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 55 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 2. Kota Padang adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Padang.
Koreksi Anda