Koreksi Pasal 1
UU Nomor 55 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten- Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2907) jo UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik INDONESIA . . .
INDONESIA Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4151).
4. Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Deiyai.
Koreksi Anda
