Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 55 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak terdiri atas: a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Landak; dan b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Pontianak setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Landak.
Koreksi Anda