Koreksi Pasal 12
UU Nomor 55 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Landak; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Pontianak setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Landak.
Koreksi Anda
