Koreksi Pasal 6
UU Nomor 55 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Landak, wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
