Koreksi Pasal 5
UU Nomor 55 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Landak mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Samalantan, Kecamatan Ledo, Kecamatan Sanggauledo, Kecamatan Seluas, dan Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Beduwai, Kecamatan Sekayam, Kecamatan Kembayan, Kecamatan Tayan Hulu, dan Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan Kuala Mandor dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Toho, Kecamatan Sungai Pinyuh, dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas Kabupaten Landak secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
