Pasal 1
Bagian XV (kementerian Urusan Pegawai) dari anggaran Republik INDONESIA untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN XV KEMENTERIAN URUSAN PEGAWAI
BAB I (Pengeluaran)
1952 1953
15.1 Kementerian dan pengeluaran
umum.........................
23.624.400 23.617.400
15.2 Pengeluaran tak tersangka....
6.000
76.000
Jumlah...........
23.660.400 23.693.400
1952:
Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah.
1953:
Dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah.
BAB II (Penerimaan).
15.1
KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM.
15.1.1 Rupa-rupa penerimaan.
15.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji dan upah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi dan/atau berkelebihan.
3 Penerimaan,lain-lain.
15.1.2 Kantor Penyelenggaraan Peraturan Umum Kecelakaan Perang.
15.1.2. 1 Pembayaran kembali dari biaya Peraturan Kecelakaan Perang yang dibebankan atas Nederland.