Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 54 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024 tentang KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Padang Panjang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar. (2) Penegasan batas daerah Kota Padang Panjang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda