Koreksi Pasal 13
UU Nomor 54 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai.
(4) Peresmian . . .
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Intan Jaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
