Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 54 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Intan Jaya mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Masirei Kabupaten Waropen; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Doufo, Distrik Beoga, dan Distrik ILaga Kabupaten Puncak; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Dumadama, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, dan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai dan Distrik Napan Kabupaten Nabire. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Intan Jaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Intan Jaya.
Koreksi Anda