Koreksi Pasal 15
UU Nomor 54 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Intan Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
