Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 53 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024 tentang KOTA BUKITTINGGI DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Bukittinggi mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Agam; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Agam; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Agam. (21 Penegasan batas daerah Kota Bukittinggi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda