Koreksi Pasal 12
UU Nomor 53 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI DI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pulau Morotai, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pulau Morotai paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
