Koreksi Pasal 11
UU Nomor 53 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI DI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara.
Koreksi Anda
