Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 53 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI DI PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pulau Morotai mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Halmahera; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Morotai; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pulau Morotai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pulau Morotai.
Koreksi Anda