Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 53 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI DI PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pulau Morotai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku Utara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda