Koreksi Pasal 27
UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM
Teks Saat Ini
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ibukota sementara ditetapkan di Bagan Siapiapi.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang definitif telah difungsikan.
Koreksi Anda
