Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Riau.
Koreksi Anda