Koreksi Pasal 22
UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terdiri dari:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Palalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kampar setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis disesuaikan dengan juklah penduduk Kabupaten Bengkalis setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten
Kepulauan Riau setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hulu setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kuantan Singingi.
Koreksi Anda
