Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda