Koreksi Pasal 16
UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(2) Ibukota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir Pengaraian.
(3) Ibukota Kabupaten Rokan Hilir berkedudukan di Ujung Tanjung.
(4) Ibukota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri Indrapura.
(5) Ibukota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung Balai Karimun.
(6) Ibukota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
(7) Ibukota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di Teluk Kuantan.
Koreksi Anda
