Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kampar dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dengan dibentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dengan dibentuknya Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kabupaten Natuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan sebagian Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b. (4) Dengan dibentuknya Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda