Koreksi Pasal 10
UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM
Teks Saat Ini
(1) Kota Batam berasal dari:
a. Kotamadya Batam yang meliputi wilayah:
1) Kecamatan Belakang Padang;
2) Kecamatan Batam Barat; dan
3) Kecamatan Batam Timur;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:
1) sebagian wilayah Kecamatan Galang, yang meliputi:
a) Desa Rampang Cate;
b) Desa Sembulang;
c) Desa Sijantung;
d) Desa Karas; dan
e) Desa Pulau Abang;
2) sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, yang meliputi :
a) sebagian wilayah Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras; dan
b) Desa Subang Mas.
(2) Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan menjadi wilayah yang meliputi:
a. Kecamatan Batu Ampar;
b. Kecamatan Nongsa;
c. Kecamatan Galang;
d. Kecamatan Sungai Beduk;
e. Kecamatan Bulang;
f. Kecamatan Belakang Padang;
g. Kecamatan Sekupang; dan
h. Kecamatan Lubuk Baja.
Koreksi Anda
