Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah: a. Kecamatan Tambusai; b. Kecamatan Kepenuhan; c. Kecamatan Kunto Darussalam; d. Kecamatan Tandun, kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun; e. Kecamatan Rokan IV Koto; f. Kecamatan Rambah; dan g. Kecamatan Rambah Samo.
Koreksi Anda