Koreksi Pasal 7
UU Nomor 52 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
Koreksi Anda
