Koreksi Pasal 1
UU Nomor 52 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
2. Kabupaten Tanah Datar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Koreksi Anda
