Koreksi Pasal 61
UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan sebelum diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan sebagai BKKBN berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
