Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 52 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan sebelum diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan sebagai BKKBN berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda