Koreksi Pasal 10
UU Nomor 52 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sabu Raijua, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sabu Raijua.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.
Koreksi Anda
