Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 52 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sabu Raijua berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Sabu Barat; b. Kecamatan Sabu Tengah; c. Kecamatan Sabu Timur; d. Kecamatan Sabu Liae; e. Kecamatan Hawu Mehara; dan f. Kecamatan Raijua. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda