Koreksi Pasal 3
UU Nomor 52 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sabu Raijua berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sabu Barat;
b. Kecamatan Sabu Tengah;
c. Kecamatan Sabu Timur;
d. Kecamatan Sabu Liae;
e. Kecamatan Hawu Mehara; dan
f. Kecamatan Raijua.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
