Koreksi Pasal 14
UU Nomor 52 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Bupati Kupang bersama Penjabat Bupati Sabu Raijua menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
(2) Pemindahan . . .
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sabu Raijua.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang berada dalam wilayah Kabupaten Sabu Raijua;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kupang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sabu Raijua;
c. utang piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk Kabupaten Sabu Raijua; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sabu Raijua.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kupang, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI . . .
Koreksi Anda
