Koreksi Pasal 15
UU Nomor 52 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Lembata, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Lembata.
(3) Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
Koreksi Anda
