Koreksi Pasal 13
UU Nomor 52 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kabupaten Lembata, Penjabat Bupati Lembata untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
