Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 52 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembaga diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata terdiri atas : a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Lembata; dan b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Flores Timur setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Lembata.
Koreksi Anda