Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 52 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Lembata, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda