Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 52 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lembata mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Flores; b. sebelah timur dengan Selat Alor; c. sebelah selatan dengan Laut Sawu; dan d. sebelah barat dengan Selat Boleng dan Selat Lamakera. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas Kabupaten Lembata, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda