Koreksi Pasal 2
UU Nomor 52 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BAGIAN IBW III (PUSAT PERKEBUNAN NEGARA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal I Januari 1954.
Agar...
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Menteri Pertanian, ttd SAJARWO LEMBARAN NEGARA NOMOR 127 TAHUN 1957
Koreksi Anda
