Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 51 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Solok mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya; c. sebelah c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Padang Pariaman. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda