Koreksi Pasal 10
UU Nomor 51 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN DI PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Koreksi Anda
